DIskriminasi bukan hal baru lagi di negara kita, mulai rasial sampai agama..contoh : kaum tionghoa yang sering dijadikan sasaran hinaan rasis oleh kaum pribumi.untuk masalah yang ini,memang kaum pribumi agak kurang dapat mendekatkan diri pada orang tionghoa,mereka masih menganggap bahwa "wong cino" adalah orang kaya yang tidak peduli dengan kaum miskin. namun, mereka ada benarnya juga karena nyatanya orang tionghoa sering tertutup dan tidak mau bergaul dengan suku lain. inilah yang harus kita ubah! marilah menuju indonesia yang bersatu!
Diskriminasi dalam berbagai bentuk telah merambah ke berbagai bidang kehidupan bangsa dan dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar serta tidak menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk diskriminasi.Perlakuan diskriminatif tidak disadari oleh subjek yang menerima perlakuan diskriminasi tersebut dan oleh yang memperlakukan tindakan diskriminasi tersebut. Praktik diskriminasi merupakan tindakan pembedaan untuk mendapatkan hak dan pelayanan kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit, golongan, suku, etnis, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.
Diskriminasi juga dapat terjadi, antara lain, pada kehidupan masyarakat miskin atau kurang mampu. Akses untuk mendapatkan pelayanan khususnya pelayanan kesehatan, masih sering menimbulkan diskriminasi, terutama kepada golongan masyarakat miskin, dan menimbulkan ketidakadilan. Hal tersebut, antara lain, disebabkan rendahnya kepedulian sosial penyelenggara rumah sakit. Di samping itu, dikarenakan tidak adanya perangkat peraturan perundang-undangan yang mempunyai aturan kekuatan hukum dan sanksi yang tegas bagi rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien miskin, menyebabkan penolakan dan penahanan rumah sakit terhadap pasien miskin masih sering terjadi.
Dalam rangka penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok rentan, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin, perlu ditindaklanjuti, antara lain pembuatan peraturan perundang-undangan yang tidak diskriminasi terhadap perempuan, kelompok rentan, kelompok minoritas serta upaya pemberian pelayanan terutama kepada masyarakat miskin melalui penguatan dukungan, komitmen, dan keinginan yang tegas dari semua pihak terkait. Sangat penting pula untuk ditindaklanjuti adalah pelaksanaan yang konsisten dan komitmen dari pimpinan pemerintahan terhadap perundang-undangan yang mendukung upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok rentan, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin.
Di samping itu, untuk menjaga dan melaksanakan komitmen Indonesia langkah utama yang perlu ditindaklanjuti adalah melalui sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum terhadap materi peraturan perundang-undangan tidak saja kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparat penegak hukum sebagai landasan hukum dan juga persamaan persepsi untuk menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, kelompok rentan, serta kelompok minoritas. Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut akan tercipta hubungan yang sinergis antarinstansi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim serta instansi terkait yang lain dan masyarakat luas. Di samping sangat penting, hal itu juga untuk memperbaiki mekanisme pelayanan publik kepada masyarakat pada umumnya dan kelompok rentan, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin pada khususnya sehingga upaya segala bentuk diskriminasi dapat dihapuskan secara bertahap, tetapi pasti.
MARILAH MENUJU INDONESIA BERSATU